QR Kodea

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 angka 1 UU aquo menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umu...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Darmayenti, Khairani
Formatua: Artigo
Hizkuntza:Inglês
Argitaratua: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-04-01
Saila:Unes Journal of Swara Justisia
Gaiak:
Sarrera elektronikoa:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/483
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!